8 Orang ini Wajib Qadha Puasa Ramadhan

Daftar Isi
8 Orang wajib Qadha Puasa Ramadhan

Assalamualaikum Wr. Wb, selamat datang dan terima kasih telah berkunjung ke Jamaluddin.ID. Kali ini kita akan membahas tentang 8 Orang yang Wajib Qadha Puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan adalah kewajiban seluruh ummat islam karena termasuk dalam salah satu rukun islam. Karena itu, pengetahuan tentang hal ini sangat penting dan wajib untuk diketahui. Silahkan baca artikel ini sampai selesai dan silahkan bagikan ke semua akun media sosial anda, jika postingan ini bermanfaat.

Pengertian Puasa Qadha' atau Puasa Ganti Ramadhan

Mengutip dari situs Kementerian Agama (Kemenag) RI, menurut Bahasa kata Qadha (قضاء) adalah Bentuk masdar dari kata dasar qadhaa (قضى) yang berarti "memenuhi" atau "melaksanakan". Kata al-qadha (الْقَضاءُ) dalam bahasa Arab memiliki arti yang luas, salah satunya adalah menjalankan (أَدَّى) atau menyelesaikan (أَتَمَّ).

Dalam ilmu fiqih, para ulama sepakat bahwa qadha merujuk pada pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Ini dilakukan untuk mengganti ibadah yang tertinggal karena alasan tertentu. Istilah lain yang terkait dengan Qadha adalah Ada' (أَدَى) yang berarti mengerjakan ibadah tepat pada waktunya. Kedua, I'adah (إعادة) yang berarti mengulang ibadah yang dikerjakan pada waktunya namun tidak sah, misalnya karena batal.

Dari kedua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Qadha puasa Ramadhan adalah mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal pada waktu lain diluar bulan Ramadhan. Berikut akan kita uraikan tentang Dalil, Ketentuan dan Niatnya, silahkan dibaca selengkapnya.

Dalil tentang Qadha'  Puasa Ramadhan

Dasar hukum tentang Qadha' Puasa Ramadhan adalah Ayat Suci Al Qur'an dalam Surat Al Baqarah ayat 184, yang berbunyi :

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya :

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." 

Ayat tersebut jelas menyebutkan bahwa, Allah Swt memberikan keringanan kepada orang-orang yang sakit dan musafir. Bagi kedua golongan orang tersebut, dibolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut. 

Dari ayat tersebut, Para ulama sepakat bahwa orang sakit dan musafir diperbolehkan tidak berpuasa selama bulan suci Ramadhan. Namun, mereka wajib mengganti puasa tersebut di hari lain di luar Ramadhan.  Perbedaan pendapat muncul terkait  hak untuk memilih antara berpuasa atau tidak berpuasa bagi orang sakit dan musafir.  

Jumhur ulama berpendapat bahwa mereka diberikan pilihan tersebut.  Jika mereka memilih untuk berpuasa, puasa mereka tetap sah.  Namun, jika mereka memilih untuk tidak berpuasa, mereka tidak berdosa.  Meskipun demikian, mereka tetap wajib mengganti puasa tersebut setelah bulan Ramadhan usai.

Adapun Dalil Hadist yang menerangkan tentang Qadha` Puasa Ramadhan adalah sebagai berikut :

 عَن ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ، وَإِنْ شَاءَ تَابَعَ. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ

Artinya :

Daripada Ibnu Umar R.A, Bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW berkata : Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. (Diriwayatkan oleh Daruquthni).

Orang yang Wajib Qadha'  Puasa Ramadhan

Pada dalil yang sudah disebutkan di atas, terdapat dua golongan orang yang Wajib mengqadha' puasa Ramadhan apabila ditinggalkan. Kedua golongan tersebut adalah orang sakit dan orang yang melakukan perjalanan jauh (Musafir). Ayat tersebut tidak menjelaskan secara rinci kedua jenis golongan tersebut, sehingga para Ulama Ahli Fiqih membuat penafsiran dan Ijtihad untuk menetapkan siapa saja yang wajib melakukan Qadha' puasa Ramadhan. 

Menurut Mazhab Imam Syafi'i yang dirangkum dari berbagai sumber, setidaknya ada beberapa orang yang diwajibkan untuk melakukan Qadha' Puasa atau menggantikan puasa yang ia tinggalkan, yaitu sebagai berikut :
  1. Orang yang meninggalkan Puasa karena Sakit.
    Para ulama dalam mazhab syafi'i mendefinisikan sakit yang hanya diwajibkan Qadha' Puasa adalah sakit yang ada harapan Sembuh. Sedangkan untuk sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka diwajibkan untuk membayar Fidyah.

  2. Orang yang meninggalkan Puasa karena melakukan perjalanan jauh (Musafir).
    Musafir yang dimaksud disini menurut Imam Syafi'i adalah musafir yang ukuran jauh perjalanannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km). Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat.

  3. Orang yang meninggalkan Puasa dengan Sengaja.
    Menurut Imam Syafi'i orang yang sengaja meninggalkan puasa ramadhan juga diwajibkan untuk melakukan Qadha' Puasa. Para Ulama Mazhab Zhahiri berbeda pendapat terkait persoalan ini, mereka menyatakan bahwa tidak wajib Qadha' puasa yang ditinggalkan secara sengaja. Ulama Mazhab Zhahiri adalah ulama yang mengimani secara harfiah ayat-ayat Al-Quran dan Hadits sebagai satu-satunya sumber hukum Islam.

  4. Orang yang meninggalkan puasa karena gila yang disengaja.
    Orang yang sengaja membuat dirinya gila (hilang akal sehat) jika berpuasa maka puasanya tidak dihitung sah dan wajib mengqadha atau mengganti
     
  5. Orang Hamil dan Menyusui yang khawatir tentang dirinya sendiri.
    Wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya saat berpuasa, dibolehkan untuk tidak berpuasa. Kewajiban qadha puasa tetap melekat pada mereka, dan harus diganti di hari lain setelah selesai masa hamil dan menyusui.

  6. Orang Hamil dan Menyusui yang khawatir tentang dirinya dan anaknya.
    Sama dengan poin 5, wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan diri dan bayinya jika berpuasa, dibolehkan untuk tidak berpuasa. Kewajiban qadha puasa tetap melekat pada mereka, dan harus diganti di hari lain setelah selesai masa hamil dan menyusui.

  7. Perempuan yang sedang Haidl
    Perempuan yang sedang haid diharamkan untuk berpuasa. Namun, kewajiban qadha puasa tetap melekat pada mereka, dan harus diganti di hari lain setelah selesai haid.

  8. Perempuan yang sedang Nifas
    Sama dengan perempuan yang sedang Haidl, Perempuan yang sedang nifas diharamkan untuk berpuasa. Tetapi, Kewajiban qadha puasa tetap melekat pada mereka, dan harus diganti di hari lain setelah selesai nifas.
Demikianlah segelintir pembahasan tentang 8 Orang ini Wajib Qadha Puasa Ramadhan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Wallahu A'lam..

Posting Komentar